Yang dimaksud dengan mamintak izin disini adalah permintaan restu oleh marapulai kepada keluarga terdekat, atau orang-orang yang berpengaruh terhadap keluarga, seperti saudara ayah (apak/etek), penghulu kaum, dan keluarga ninik mamak.
Maksud dan Tujuan
Tujuan mamintak izin adalah untuk memberitahu, menghargai dan menghormati karib kerabat terdekat marapulai, baik dari pihak ayah maupun ibu. Dibalik itu secara tersirat mamintak izin, bisa dijadikan sebagai sarana untuk meminta bantuan biaya terkait dengan berbagai perlengkapan dan biaya baralek.
Pelaksanaan
Tradisi mamintak izin dilakukan oleh marapulai sekitar 3 hari sebelum hari baralek. Biasaya dilakukan pada malam hari. Tempat yang dituju untuk mamintak izin adalah rumah saudara ayah yang sudah berkeluarga, baik laki-laki maupun perempuan, rumah mamak (saudara ibu), penghulu, atau orang-orang yang dipandang berpengaruh terhadap keluarga.
Pada saat mamintak izin marapulai membawa hantaran, berupa satu sisir pisang, dan sirih langkok, serta didampingi oleh seorang anak kecil berumur sekitar 7 s/d 10 th.
Pakaian yang dipakai marapulai berupa stelan jas, dan mengalungkan kain sarung dileher. Sedangkan anak kecil memakai pakaian rapi, kopiah, dan juga mengalungkan kain sarung di lehernya. Selain itu juga ada seorang ninik mamak yang membantu menyiapkan hantaran yang akan diserahkan.
Ninik mamak ini biasanya menunggu di buah balai terdekat dengan rumah yang dituju supaya marapulai jangan terlalu jauh menjemput hantaran untuk menuju ke rumah berikutnya. Dahulu dalam adat tidak diperbolehkan marapulai pergi mamintak izin naik kendaraan sampai ke rumah yang dituju. Kalaupun berkendara hanya sampai buah balai, dilanjutkan dengan berjalan kaki.
Makna dan Sejarah
Maminta izin merupakan wujud penghargaan, dan penghormatan terhadap ninik mamak dan karib kerabat marapulai, baik dari pihak ayah, maupun ibu. Dibalik itu juga bermakna permohonan pamit dari marapulai kepada keluarganya untuk pergi berpindah/tinggal ke rumah istrinya, sekaligus menyiratkan permohonan bantuan kepada karib kerabat dalam meringankan biaya baralek. Orang yang dijalang, biasanya paantaan barehnya (baca alek siang hari) lebih besar dibandingkan yang lain. Bisa dalam bentuk uang, ataupun perlengkapan kebutuhan dalam berumah tangga.
Menurut Akhyar Rangkayo Batuah, salah seorang petugas adat, dulu sebelum disederhanakan, jumlah rumah yang menjadi tujuan maminta izin bisa mencapai puluhan, mulai dari rumah ayah, penghulu, manti, pandito, saudara ayah, saudaya ibu yang laki-laki, dan karib kerabat nan badaso(berpengaruh) dijalang oleh marapulai untuk meminta izin. Sehingga bisa menghabiskan waktu berhari-hari. Saat ini semuanya sudah serba disederhanakan. Jumlah orang yang dituju untuk mamintak izin saat ini paling banyak hanya 5 orang saja, yaitu: rumah ayah (bako), penghulu (datuk), pandito, manti, mamak tertua, atau saudara laki-laki ayah tertua.