Minangkabau yang menganut sistem exogami, melarang terjadinya perkawinan se-suku. Sebagaimana larangan kawin se-marga di suku Batak Mandailing (Hamzah 2019). Hal ini juga berlaku di Saniangbaka, yang dihuni oleh penduduk dari delapan suku. Peraturan tersebut dinamakan dengan adat nan babuhua mati, atau aturan adat yang berlaku mutlak/tidak bisa ditawar-tawar, walaupun secara syariat dibenarkan.
Orang yang melanggar aturan adat ini akan dikenakan sanksi, yaitu: dibuang sepanjang adat, indak dibao sahilia samudik (kehilangan hak nya seacara adat, dan diusir dari kampung atau, serta dikucilkan dari pergaulan). Selain itu masyarakat di Saniangbaka juga meyakini bahwasanya mereka yang melanggar aturan kawin sasuku kehidupan ekonominya tidak akan pernah membaik, dan dapat menimbulkan malapetaka di dalam rumah tangganya.